Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko menyatakan telah melakukan serangkaian pembayaran utang ke pemerintah dengan total nilai Rp 4 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Obligor BLBI, Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie. Imran menirukan isi surat yang dikirimkan oleh kliennya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam surat itu disebutkan Kaharudin Ongko tetap akan beriktikad baik, kooperatif, dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI, sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

“Pembayaran dalam bentuk uang tunai dan penyerahan aset-aset yang telah dinilai klien kami dan seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp 4 triliun,” ujar Imran dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022. “

Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu.”

Imran menjelaskan pengiriman surat kepada Menkeu adalah salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

“Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan,” kata Imran.

Lebih jauh Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. Artinya, bukan sekedar mencapai keadilan prosedural, tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.

Satgas BLBI sebelumnya menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari penanggung utang atau obligor Kaharudin Ongko. 

Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang kepada negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor bank umum nasional dan Bank Arya Panduarta.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor bank umum nasional sebesar Rp 7,7 triliun. “Ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” katanya dalam keterangan resmi pada akhir Maret 2022.

Sebagai obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga disebut masih memiliki kewajiban sebesar Rp 359 miliar yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Leave A Comment

Recommended Posts